Regulasi

Oknum PT CSS kembali Rusak Kebun Masyarakat 

INHU-Dalam mediasi yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu bersama sejumlah stake holder, dan masyarakat dua desa. Desa Pauh Ranap, diputuskan PT Citra Sumber Sejahtera (CSS) tidak boleh melakukan aktivitas di laham masyarakat dan merusak kebun masyarakat.,

Namun, kenyataan dilapangan, oknum-oknum PT CSS kembali merusak kebun pisang dan sawit masyarakat. 

"Perusahan kembali beraktifitas dan merusak kebun Masyarakat. Kebun kelapa sawit dan kebun pisang milik warga mati," ungkap Kepala Dusun V Citra Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Bambang, Senin, 18 Februari 2019.

Bahkan pengrusakan kebun milik warga sudah dilakukan terhitung dua hari setelah rapat mediasi, Kamis (14/2/2019) pekan kemarin. " Yang sudah dirusak dengan cara meracun mencapai seratus hektar," sesal Bambang didampingi warga, Pandiangan.

Terpisah, pengakuan serupa dikatakan warga Sei Ubo, Silalahi. "Kebun pisang saya dua hektar disemprot dengan racun," ungkap Silalahi.

Menurut mereka, perilaku kebiadaban perusahaan dengan tidak memikirkan kearifan lokal dan melanggar kesepakatan mediasi telah memancing kembali kemarahan warga. 

Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan aksi unjuk rasa yang lebih  besar akan kembali terulang. Jika begini caranya kami ribuan warga akan menggelar demo besar ke Kantor Bupati," kesal Bambang dan Pandiangan.

Selain aksi unjuk rasa, para warga akan memboikot jalan akses keluar masuk mobilisasi Perusahaan. "Kami juga akan memboikot jalan lintas," papar mereka yang mengaku sedang dilokasi bersama ratusan warga lainnya dan sudah memberitahu situasional kepada Sedakab Hendrizal, Kadis Kesbang Pol, Adri Bahar,  Kapolsek Peranap dan Kodim 0302 Inhu.

Sementara itu, Manajer PT CSS Hasri dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. 

Seperti diketahui, Kamis (14/2/2019) beberapa hari yang lali.  Pemkab Inhu dipimpin Sekdakab Ir Hendrizal MSi dan para Stakeholder terkait bersama Muspida dan Manajaman PT CSS menggelar mediasi konflik lahan di kantor Bupati Inhu.

Untuk meredam aksi dan konflik yang berkepanjangan, Pemkab Inhu dan Perusahan menyepakati tidak akan melakukan aktivitas di lahan Masyarakat serta tidak akan melakukan pengrusakan kebun warga.

Bahkan disela mediasi terungkap operasional perusahaan tidak sesuai SOP perizinan. Cara kerja perusahaan tidak sesuai norma norma perizinan, ungka Kabag Pertanahan Fahrulrozie, kala itu. 

Ironisnya, baru dua hari mediasi PT CSS justru melanggar komitmen sehingga menimbulkan kemarahan ribuan warga.

Dalam hal ini, berdasarkan keputusan menteri kehutanan dengan nomor : SK. 68/Menhut-II/2007, PT CSS diwajibkan dalam beraktivitas menyusun Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) berdasarkan RKUPHHK ( rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu ) dan PT CSS harus menyediakan areal tanaman kehidupan 5% dari luasan areal izin PT CSS.

Keputusan Menteri Kehutanan dalam poin-poin yang tertuang dalam penetapan memutuskan. PT CSS diduga banyak melanggar aturan yang telah tertuang dalam surat izin dan diduga juga melanggar UU yang tertuang dalam keputusan menteri tahun 2007 yang dilibatkan dalam izin PT CSS. (dan) 


 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar